“Hari puasa adalah hari ketika orang-orang berpuasa, Idul Fitri
adalah hari ketika orang-orang berbuka, dan Idul Adha adalah hari ketika
orang-orang menyembelih” (HR. Tirmidzi)
Selain
melaksanakan penyembelihan hewan qurban, umat Islam juga dianjurkan
untuk bergembira untuk menyambut hari raya qurban ini.
Dari Anas bin Malik Radhiallahu’anhu:“Di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam baru hijrah ke
Madinah, warga Madinah memiliki dua hari raya yang biasanya di hari itu
mereka bersenang-senang. Rasulullah bertanya: ‘Perayaan apakah yang
dirayakan dalam dua hari ini?’. Warga madinah menjawab: ‘Pada dua hari
raya ini, dahulu di masa Jahiliyyah kami biasa merayakannya dengan
bersenang-senang’. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
‘Sungguh Allah telah mengganti hari raya kalian dengan yang lebih baik,
yaitu Idul Adha dan ‘Idul Fithri’ ” (HR. Abu Daud)
Pelaksanaan
penyembelihan hewan qurban dilaksanakan setelah umat Islam selesai
menunaikan sholat Idul Adha. Sehingga bagi seorang muslim yang tidak
memiliki uzur dan halangan hendaknya
bersemangat untuk menjalankan sholat Ied ini. Saking utamanya
pelaksanaan sholat Ied ini Rasulullah SAW
memerintahkan wanita-wanita yang sedang haid serta wanita yang sedang
dipingit
untuk hadir di lapangan meski mereka tidak ikut melaksanakan shalat Id.
Sebagaimana
hadits dari Ummu ‘Athiyyah radhiallahu’anha : “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan wanita yang
dipingit (juga wanita yang haid) pada hari Ied, untuk menyaksikan
kebaikan dan seruan kaum muslimin. Kemudian seorang wanita berkata:
‘Wahai Rasulullah jika diantara kami ada yang tidak memiliki pakaian,
lalu bagaimana?’. Rasulullah bersabda: ‘Hendaknya temannya memakaikan
sebagian pakaiannya‘” (HR. Abu Daud)
Ibadah qurban adalah ibadah yang agung dan langsung diperintahkan oleh Allah SWT sebagaimana firman-Nya dalam Al QurĂ¡n : “Shalatlah kepada Rabb-mu dan berqurbanlah” (QS. Al Kautsar: 2)
Oleh
karena itu sebagian ulama berbeda pendapat mengenai hukum melaksanakan
qurban ini, sebagian menyatakan wajib bagi yang mampu, dan sebagian lagi
menyatakan sunnah muakkad.
Maka bagi orang yang mampu selayaknya berqurban dan tidak melalaikannya.
Adapun dalil yang menguatkan betapa berqurban ini sangat dianjurkan
adalah sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
“Barangsiapa memiliki kelapangan, namun ia tidak berqurban, maka janganlah datangi mushalla kami” (HR. Ahmad)
Hewan
yang disembelih dalam pelaksanaan ibadah qurban juga bukan hewan
sembarangan, ada syarat dan ketentuannya. Adapun hewan yang bisa
digunakan untuk berqurban adalah yang tergolong dalam bahimatul an’am
yaitu : unta, sapi, kambing, dan domba.
Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an : “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan
(kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am
yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan
Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah
kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” (QS. Al Hajj: 34)
Bila
diurutkan hewan qurban yang dianjurkan maka urutannya adalah unta,
sapi, kambing dan domba karena lebih berharga dan lebih banyak dagingnya
untuk dibagikan sehingga memberikan manfaat yang lebih banyak. Untuk
seekor unta bisa patungan 10 orang dan sapi untuk 7 orang sebagaimana
Hadits riwayat Tirmidzi : “Kami pernah bersafar bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam, kemudian tiba hari Idul Adha. Maka kami patungan bertujuh
untuk sapi, dan bersepuluh untuk unta” (HR. Tirmidzi)
Sedangkan
untuk kambing atau domba hanya untuk 1 orang, namun fahalanya meliputi
dirinya dan keluarganya, sebagaimana hadits Atha bin Yasar : “Bagaimana para sahabat berqurban di masa Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam? Abu Ayyub Al Anshari menjawab: ‘Ada yang pernah menyembelih
seekor domba untuk dirinya dan keluarganya. Mereka akan makan
sebagiannya dan menyedekahkan sebagiannya. Sehingga jadilah seperti yang
engkau lihat’” (HR. Tirmidzi)
Selain
jenis hewan qurban sebagaimana disebutkan di atas yaitu terdiri dari
unta, sapi, kambing dan domba maka hewanpun harus yang sehat, tidak
berpenyakit sebagaimana disebutkan dalam hadits yang artinya : “Empat hal yang tidak boleh ada pada hewan qurban : dipastikan ia
sakit buta, dipastikan ia sakit, dipastikan ia pincang, atau ia kurus
sekali” (HR. Ahmad)
Waktu
pelaksanaan penyembelihan hewan qurban adalah selama 4 hari dimulai
setelah sholat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah sampai dengan tanggal 13
Dzulhijjah. Apabila ada yang melaksanakan penyembelihan diluar waktu
tersebut maka bukan dianggap menyembelih hewan qurban tapi hanya sebagai
shodaqoh biasa. Hal ini sesuai dengan hadits : “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat Idul Adha, maka itu
tidak dianggap nusuk (qurban). Itu hanya sekedar daging biasa untuk
dimakan keluarganya” (HR. Bukhari -Muslim)
Dalam pelaksanaan penyembelihan hewan qurban harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut yang merupakan syarat pelaksanaannya :
- Wajib membaca basmalah, disunnahkan bertakbir.
Dalilnya : “Jangan kalian makan sembelihan yang tidak disebut nama Allah atasnya, karena itu adalah kefasikan” (QS. Al An’am: 121)
- Meletakkan kaki pada leher hewan sembelihan.
Dalilnya : “Nabi Shallallahu’alahi Wasallam berqurban dengan dua kambing
kibasy berwarna putih lagi panjang tanduknya. Beliau menyembelihnya
dengan tangan beliau sendiri sambil membaca basmalah dan bertakbir serta
meletakkan kaki beliau diatas leher keduanya” (HR. Bukhari - Muslim)
- Gunakan pisau tajam agar cepat putus sehingga hewan qurban tidak terlalu lama merasakan sakit, tenangkan hewan sebelum di sembelih.
Dalilnya : “Jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik.
Hendaknya kalian menajamkan pisau dan hendaknya ia menenangkan hewan
sembelihannya” (HR. Muslim)
Adapun yang disunatkan dalam pelaksanakan penyembelihan hewan qurban adalah :
- Penyembelihan dilakukan dilapangan.
- Pelaksana qurban dianjurkan menyembelih dengan tangan sendiri atau boleh diwakilkan kepada orang lain namun menyaksikan penyembelihannya
- Pelaksana qurban dianjurkan memakan daging sembelihannya dan menyedekahkan sebagian yang lain.
Demikianlah informasi mengenai Tata Cara dan Hukum Kurban (Qurban) Hari Raya Idul Adha
http://www.infonews.web.id/2013/09/tata-cara-dan-hukum-melaksanakan-qurban.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar